| Front | Amendemen pasal 179, menurut Amnesti Internsional, akan memberi wewenang lebih besar kepada polisi untuk melakukan penangkapan, memberi kekuasaan lebih besar kepada pihak berwenang untuk mengontrol komunikasi swasta, dan mengizinkan presiden melewati pengadilan biasa dan mengajukan tersangka teroris ke pangadilan khusus dan militer, sehingga mereka tidak mungkin menerima pengadilan yang adil. |
|---|---|
| Back | The amendment of article 179, according to Amnesty International, would give sweeping powers of arrest to the police, grant broad authority to monitor private communications and allow the president to bypass ordinary courts and refer people suspected of terrorism to military and special courts, in which they would be unlikely to receive fair trials. |
Learn with these flashcards. Click next, previous, or up to navigate to more flashcards for this subject.
Next card: Para pemimpin oposisi dan anggota parlemen telah menunjukkan
Previous card: Yang mubarak sebagai para pengeritik reformasi memandang perubahan
Up to card list: Indonesian-English 20000