Apedia

Pph Dpr Dan Tarif Normal Panitia Kerja Panja

Front Panitia Kerja Panja Rancangan Undang-Undang RUU Pajak Penghasilan PPh DPR dan pemerintah menyepakati pemberian fasilitas tarif PPh sebesar 50 persen dari tarif normal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM yang memiliki badan hukum.
Back The House of Representatives DPR and the government have agreed to reduce income tax tariff by 50 percent of normal tariffs for small and medium micro businesses which have legal entities.

Learn with these flashcards. Click next, previous, or up to navigate to more flashcards for this subject.

Next card: Wibowo rp50 miliar income tax billion anggota panja

Previous card: Fed kami optimis akan tetap mempertahankan suku bunganya

Up to card list: Indonesian-English 20000