Front | Dikatakan, lembaga keuangan mikro yang menghimpun total simpanan lebih dari Rp1 milyar, wajib mengubah bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau Koperasi. |
---|---|
Back | Stated, micro finance institution that deposit total saving over Rp. 1 billion must convert its operation into Public Credit Bank or Cooperative. |
Learn with these flashcards. Click next, previous, or up to navigate to more flashcards for this subject.
Next card: Micro nampak jelas asumsi dari pembuat ruu tentang
Previous card: Yang finance mencoba menyimak ruu lembaga keuangan mikro
Up to card list: Indonesian-English 20000